Pemanfaatan Material Hasil Pengerukan Pelabuhan Belinyu Belum Ada Regulasi Khusus

Muri Setiawan
Gubernur Kepulauan Babel berkonsultasi dengan Dirjen Perhubungan Laut (Perhubla) Kemenhub RI, Jakarta Pusat, Kamis (09/12/2021).

JAKARTA, lintasbabel.id - Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Kemenhub RI, Subagyo mengungkapkan, terkait pemanfaatan material hasil pengerukan, dirinya mengatakan belum ada regulasi khusus untuk ini, tetapi pihaknya sedang menyusun juknis.

Satu contoh di Makasar, hal tersebut dilakukan pihak pemda atau swasta sebagai pengguna jasa pelabuhan laut dan pihak yang ikut mempengaruhi pendangkalan alur dalam pelaksanaan pengerukan dan pemanfaatan materialnya. 

"Kami sarankan untuk pihak pemda atau swasta bekerjasama dengan Pelindo yang memiliki DLKR dan DLKP. Jika dapat dikerjasamakan mungkin ada jalan sebelum juknis keluar dan bisa menyesuaikan," ungkapnya saat menerima kunjungan Gubernur Kepuauan Babel, Erzaldi Rosman beserta rombongan, Kamis (10/12/2021).

Pertimbangannya, pelabuhan ini akan digunakan oleh perusahaan-perusahaan yang cukup besar dengan modal yang besar baik dari pelabuhannya maupun sipilnya. Menurutnya, regulasi ini perlu konsesi pengelolaan alurnya. Termasuk pengerukan alur yang dilimpahkan melalui kerjasama konsesi kepada pihak yang memang memiliki hak dan kewajiban. 

"Sehingga alur-alur yang berpotensi ramai, akan dikembangkan dengan konsep ini kedepannya," tambahnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network