Dikatakannya, apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran netralitas dan kode etik ASN di lingkup Pemprov Babel, dapat melaporkannya melalui website SiLapor ASN di laman https://lapor.babelprov.go.id/silaporasn.
Dikatakan Rusdianto, dengan adanya portal ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah untuk melaporkan tanpa harus melewati prosedur yang panjang.
"Dengan adanya website ini, masyarakat bisa lebih mudah melaporkan hal-hal yang berpotensi menyebabkan pelanggaran netralitas dan pelanggaran kode etik, tanpa harus melalui prosedur tatap muka yang mungkin dapat memberatkan pelapor," katanya.
SiLapor ASN ini dihadirkan demi mewujudkan sistem good governance di lingkungan Pemprov Babel, sehingga semua aspirasi dan pengaduan, pembinaan dan pengawasan dapat tersampaikan dengan baik.
Untuk memaksimalkan SiLapor ASN, Rudianto juga mengatakan bahwa website ini sudah disosialisasikan secara masif melalui media sosial, agar tersampaikan ke semua masyarakat Babel.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait