JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Jenis tunjangan kerja bagi para pekerja dan karyawan, ada yang lebih besar dari gaji pokok akan diulas dalam artikel berikut ini. Tunjangan kerja tentu saja menjadi harapan setiap pekerja disamping gaji pokok.
Tunjangan sendiri, merupakan hak yang diterima karyawan atau pegawai, yang harus dibayarkan si pemberi pekerjaan. Nilai tunjangan besarannya bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan dan jenis pekerjaan.
Sementara bagi perusahaan atau pemberi kerja, tunjangan yang diberikan bertujuan untuk memberikan semangat kepada karyawannya agar dapat meningkatkan kinerja. Melalui pemberian tunjangan, karyawan akan terpacu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh semangat dan loyalitas tinggi.
Tunjangan tidak selalu berbentuk uang, namun juga bisa berupa program atau fasilitas yang menguntungkan karyawan. Tunjangan tersebut bisa beragam jenisnya, dan jika dijumlah atau dinominalkan bisa jauh lebih besar dari upah atau gaji pokok yang diterima pekerja setiap bulannya.
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) nomor 7 tahun 1990 tentang Pengelompokan Upah, tunjangan terbagi menjadi 2 jenis yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah atau gaji pokok. Contoh tunjangan tetap menurut SE tersebut adalah Tunjangan Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Kemahalan, Tunjangan Daerah.
Sedangkan tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya, serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah atau gaji pokok. Contohnya Tunjangan dan Tunjangan Makan Transport yang didasarkan pada kehadiran.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait