Jenis Tunjangan Kerja bagi para Pekerja dan Karyawan, Ada yang Lebih Besar dari Gaji Pokok

Inda Susanti/ Net SindoNews.com
Jenis tunjangan kerja bagi pegawai dan karyawan bisa Anda dapatkan dalam artikel beriku ini. Foto: Istimewa.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini jenis tunjangan kinerja yang dilansir dari SINDOnews berdasarkan dari laman resmi ocbcnisp dan berbagai sumber lainnya, Minggu (4/12/2022):

Jenis Tunjangan Kerja Pegawai dan Karyawan

1. Tunjangan Kesehatan

Tunjungan kesehatan sifatnya wajib sehingga hampir semua perusahaan menyediakannya. Pasalnya, kesehatan merupakan hal utama yang bisa mendukung produktivitas karyawan dalam bekerja.

Tunjangan kesehatan diberikan sebagai upaya melindungi dan mendukung kesehatan para pekerja. Bentuknya berupa asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya.

Beberapa perusahaan besar dan mapan juga terkadang memberikan tambahan berupa fasilitas cek kesehatan atau medical check-up rutin.

 

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini diberikan kepada karyawan sehubungan jabatan atau posisi yang melekat kepadanya di perusahaan. Tunjangan ini diberikan lantaran tanggung jawab yang harus dipikul oleh yang bersangkutan lebih besar dari karyawan biasa. Misalnya mereka yang menduduki jabatan supervisor, manajer, kepala cabang.

Untuk aparatur sipil negara (AS) atau pegawai negeri sipil (PNS), para kepala dinas dan Dirjen juga berhak atas tunjangan jabatan. Ada dua jenis tunjangan jabatan yaitu struktural dan fungsional.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network