Untuk lebih jelasnya, berikut ini jenis tunjangan kinerja yang dilansir dari SINDOnews berdasarkan dari laman resmi ocbcnisp dan berbagai sumber lainnya, Minggu (4/12/2022):
Jenis Tunjangan Kerja Pegawai dan Karyawan
1. Tunjangan Kesehatan
Tunjungan kesehatan sifatnya wajib sehingga hampir semua perusahaan menyediakannya. Pasalnya, kesehatan merupakan hal utama yang bisa mendukung produktivitas karyawan dalam bekerja.
Tunjangan kesehatan diberikan sebagai upaya melindungi dan mendukung kesehatan para pekerja. Bentuknya berupa asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya.
Beberapa perusahaan besar dan mapan juga terkadang memberikan tambahan berupa fasilitas cek kesehatan atau medical check-up rutin.
2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini diberikan kepada karyawan sehubungan jabatan atau posisi yang melekat kepadanya di perusahaan. Tunjangan ini diberikan lantaran tanggung jawab yang harus dipikul oleh yang bersangkutan lebih besar dari karyawan biasa. Misalnya mereka yang menduduki jabatan supervisor, manajer, kepala cabang.
Untuk aparatur sipil negara (AS) atau pegawai negeri sipil (PNS), para kepala dinas dan Dirjen juga berhak atas tunjangan jabatan. Ada dua jenis tunjangan jabatan yaitu struktural dan fungsional.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait