Biaya Riil Penyelenggaraan Haji Naik jadi Rp97,92 juta, Calon Haji hanya Bayar Rp39,9 juta

Erfan Erlin
Namun kenaikan tersebut tidak dibebankan kepada jemaah, melainkan dibebankan kepada hasil investasi yang ditampung dalam virtual account BPKH. Foto: Ilustrasi Haji/ MPI.

YOGYAKARTA, Lintasbabel.iNews.id- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan, per September 2022, keuangan haji telah mencapai Rp160,68 triliun. Ini sejalan dengan pendapatan nilai manfaat yang ikut mengalami eskalasi hampir dua kali lipat, dari sebesar Rp5,7 triliun pada 2018 menjadi Rp10,5 Triliun pada tahun 2021. 

Anggota Badan Pelaksana Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH, Amri Yusuf menjelaskan, perbedaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan Bipih. BPIH adalah biaya riil yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji per jemaah.

Sedangkan Bipih adalah biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan oleh calon jemaah haji.  

"Dan memang ada perbedaan biaya riil ibadah haji dari tahun ke tahun," katanya dalam acara sosialisasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2022 dan keuangan haji, Selasa (6/12/2022).

Dia menerangkan biaya riil yang diperlukan dalam tiga tahun terakhir terus meningkat, tahun 2018 biaya riil mencapai Rp68,96 juta per jemaah dan tahun 2018 biaya riil mencapai Rp69,16 Juta. Sedangkan pada pemberangkatan haji tahun 2022 biaya riil mencapai Rp97,92 juta.

Hanya saja, Bipih yang dibayarkan oleh jemaah sejak 2019 lalu cenderung tetap berkisar di Rp35,24 juta dan baru naik tahun 2022 rata-rata sebesar Rp39,9 juta.  

Namun kenaikan tersebut tidak dibebankan kepada jemaah, melainkan dibebankan kepada hasil investasi yang ditampung dalam virtual account BPKH.

"Jadi jamaah tidak menanggung kenaikan Bipih. Tetapi hasil dari investasi BPKH," katanya.

Dia menila perlu optimalisasi penambahan sebesar Rp59 juta/jemaah yang diambil dari nilai manfaat hasil pengelolaan setoran awal jemaah. Sebab Pengelolaan Keuangan Haji saat ini sangat aman, efisien dan likuid, sesuai dengan amanat UU No 34/2014.

Kendati demikian, pengelolaan keuangan haji tetap perlu dipertimbangkan kembali terkait nilai Bipih mengingat prinsip Istito’ah serta riil biaya haji (BPIH) yang terus meningkat setiap tahun. Sedangkan jumlah setoran awal dan pelunasan cenderung tetap.

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim menilai imbas kenaikan biaya riil yang terus terjadi perlu disosialisasikan agar jemaah dapat bersiap. Dimana calon jamaah haji keberangkatan tahun 2023 agar mulai menyiapkan setoran lunas karena ada kemungkinan nilai setoran lunas tahun 2023 akan naik.

"Saya juga memperkirakan kemungkinan biaya Bipih tahun mendatang juga akan naik dengan pertimbangan biaya riil biaya haji (BPIH) yang terus meningkat setiap tahun, sedangkan jumlah setoran awal dan pelunasan dari calon jemaah cenderung tetap,” ujar Luqman Hakim.

Luqman juga menyoroti terkait privatisasi penyelenggaraan haji di Arab Saudi dan perlunya strategi efisiensi BPIH. Dimana daftar tunggu haji sudah mencapai lebih 5,2 juta lebih jemaah dengan rincian sebesar 5,2 juta jemaah tunggu haji reguler dan sekitar 112.000jemaah tunggu haji khusus. 

"Harusnya kepada jemaah haji tunggu tersebut, setiap tahun dibagikan sebagian nilai manfaat yang diperoleh pada tahun berjalan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id dengan judul " Biaya Riil Penyelenggaraan Haji Terus Meningkat, Perlu Efisiensi dan Upaya Strategis BPIH "

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network