Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang jumlahnya cukup fantastis. Saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan dan tak menutup kemungkinan akan ada korban lain.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam 4 tahun penjara," ujar Deni.
Artikel ini telah tayang di jabar.inews.id dengan judul " Ratusan Emak-emak di Garut Tertipu Arisan Online Bodong, Kerugian Rp4,4 Miliar "
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait