Tinggal 3 Pekan Lagi, Sebanyak 1 Juta Pekerja Belum Ambil Dana BSU

Suparjo Ramalan
Sebanyak 1 juta pekerja dilaporkan belum mengambil dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU. Padahal batas waktu pengambilannya adalah tanggal 20 Desember 2022. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Sebanyak 1 juta pekerja dilaporkan belum mengambil dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menyebut para pekerja tersebut sudah memenuhi syarat sebagai penerima BSU.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri meminta agar pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima, untuk segera mengambil dan BSU tersebut. Karena batas akhir pengambilan BSU di tanggal 20 Desember 2022.

"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja atau buruh yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana bantuan BSU-nya," ujar Indah, Sabtu (3/12/2022).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 menyebutkan, jika terdapat sisa dana Bantuan Subsidi Upah pada Bank atau PT Pos Indonesia sampai dengan batas akhir tahun anggaran, maka sisa dana disetor kembali ke rekening atau kas negara.

"Sekali lagi, pekerja atau buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," katanya.

Indah merinci, hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600.000 per pekerja yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.  

Untuk mengetahui apakah pekerja memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi PosPay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store. 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 1 Juta Pekerja Belum Ambil BSU, Simak Cara Cek Status Penerima "
 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network