Sempat Dokumentasikan Hasil Autopsi Brigadir J, Arif Rachman Akui Diperintah untuk Hapus

Ari Sandita Murti
Terdakwa obstruction of justice kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin mengakui sempat mendokumentasikan hasil autopsi Brigadir J di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Foto: Istimewa

Setelah autopsi selesai dilakukan, dia melapor pada Kombes Agus Nurpatria kalau proses autopsi hampir selesai. Dia lantas diminta Agus mencarikan peti jenazah.

"Disampaikan nanti tolong dikawal sama Kombes Susanto sampai bandara karena mau diberangkatkan ke Jambi. Kemudian selesai, autopsi masuk ke peti," tutur Arif.

Arif menerangkan, usai jenazah Brigadir J dimasukkan ke dalam peti mati, dia sempat mengambil foto peti tersebut dan laporan sementara dokter forensik terkait autopsi pada penyidik. Dia lantas mengirimkannya pada Agus Nurpatria sebagai laporannya.

"Saya kirim laporan sementara dari dokter forensik. Saya sempat foto dan saya kirim ke Kombes Agus," ucap Arif.

Dia menerangkan, dalam laporan sementara dokter forensik, tertera ada 7 luka pada jenazah. Dia juga memberikan laporan pada Kombes Susanto pasca autopsi selesai dilakukan hingga akhirnya dia diminta menghapus foto atas dokumentasi tersebut.

"Kapan Susanto memerintahkan saudara untuk menghapus semua dokumentasi," tanya hakim.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network