Setelah autopsi selesai dilakukan, dia melapor pada Kombes Agus Nurpatria kalau proses autopsi hampir selesai. Dia lantas diminta Agus mencarikan peti jenazah.
"Disampaikan nanti tolong dikawal sama Kombes Susanto sampai bandara karena mau diberangkatkan ke Jambi. Kemudian selesai, autopsi masuk ke peti," tutur Arif.
Arif menerangkan, usai jenazah Brigadir J dimasukkan ke dalam peti mati, dia sempat mengambil foto peti tersebut dan laporan sementara dokter forensik terkait autopsi pada penyidik. Dia lantas mengirimkannya pada Agus Nurpatria sebagai laporannya.
"Saya kirim laporan sementara dari dokter forensik. Saya sempat foto dan saya kirim ke Kombes Agus," ucap Arif.
Dia menerangkan, dalam laporan sementara dokter forensik, tertera ada 7 luka pada jenazah. Dia juga memberikan laporan pada Kombes Susanto pasca autopsi selesai dilakukan hingga akhirnya dia diminta menghapus foto atas dokumentasi tersebut.
"Kapan Susanto memerintahkan saudara untuk menghapus semua dokumentasi," tanya hakim.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait