Pengadilan memerintahkan kepolisian untuk memberikan bukti terkait klaim tersebut dan telah menetapkan Sabtu (26/11/2022) sebagai waktu sidang.
Ganja-ganja itu adalah hasil sitaan dari tiga orang pengelundup yang ditangkap pada Mei 2020. Mereka membawa ganja tersebut dengan truk.
Ketiga pelaku dijerat dengan UU NDPS dan sedang menjalani proses pengadilan.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Wow, Tikus Makan 581 Kg Ganja Senilai Rp1,1 Miliar di Gudang Kantor Polisi "
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait