249 Pedagang Pasar di Muntok Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Ditanggung Pemda

Rizki Ramadhani
Bupati Bangka Barat, Sukirman secara simbolis menyerahkan Kartu BPJS ketenagakerjaan kepada pedagang di Pasar Muntok. Foto: Lintasbabel.iNews.id / Rizki Ramadhani

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Sebanyak 249 orang pedagang pasar di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan

249 pedagang tersebut, sebelumnya sudah dilakukan proses verifikasi oleh pihak BPJS dan Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DKUP) Kabupaten Babar. 

"BPJS ketenagakerjaan ini, kami khususkan untuk pedagang di pasar kita. Yang kami alokasikan sebanyak 500 orang pedagang, tapi yang baru memenuhi syarat dan verifikasi baru 249 orang. Mudah-mudahan masih ada pedagang yang nanti mendaftar," ujar Kepala DKUP Babar, Aidi, Jumat (25/11/2022). 

Aidi menyebutkan, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Program ini sendiri rencananya akan berlanjut di tahun anggaran 2023.

"Nanti iuran ini ditanggung Pemda dengan iuran Rp16.800 per orang. Nanti 2023 juga sudah kita anggarkan. Untuk tiga bulan pertama sudah kita bayarkan ke pihak BPJS," tuturnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network