4 Direktur Perusahaan Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Erfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat direktur perusahaan terkait kasus dugaan korupsi. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. (Foto: Okezone

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung memeriksa empat direktur perusahaan terkait kasus dugaan korupsi. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022. 

Mereka yang diperiksa sebagai saksi yakni Direktur Utama PT Media Telematika Jaya inisial FN dan RA selaku Direktur PT Symmentry Contracting Indonesia.

"Kemudian AI selaku Direktur PT Kedung Nusa Buana, RD selaku Direktur PT Adyawinsa Telecomunnication & Electical," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (23/11/2022).

Pemeriksaan saksi dilakukan, lanjut Ketut, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network