CIANJUR, Lintasbabel.iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun rumah yang rusak di Cianjur menggunakan standar anti-gempa. Pemerintah memastikan rumah yang rusak akibat gempa akan mendapatkan bantuan.
Untuk rumah warga yang rusak parah akan mendapatkan bantuan sebesar Rp50 juta, sementara rumah rusak sedang Rp25 juta dan rusak ringan Rp10 juta.
"Yang paling penting adalah pembangunan rumah yang terkena gempa bumi ini diwajibkan untuk memakai standar bangunan yang anti-gempa oleh menteri PUPR," kata Jokowi saat meninjau lokasi longsor di Desa Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (22/11/2022).
Menurutnya, pembangunan rumah harus memakai standar anti-gempa berdasarkan data temuan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Pasalnya BMKG menyatakan gempa tersebut merupakan gempa yang kerap muncul dalam 20 tahun.
"Karena tadi disampaikan BMKG gempa ini adalah gempa 20 tahunan, sehingga bangunan rumahnya kita arahkan untuk rumah anti gempa," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait