Bareskrim Polri Segel 2 Perusahaan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Achmad Al Fiqri
PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical disegel polisi. Dua perusahan itu disegel usai jadi tersangka kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Foto: Ilustrasi/ iNews.id

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical disegel polisi. Dua perusahan itu disegel usai jadi tersangka kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). 

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto memastikan dua perusahaan itu sudah tidak beroperasi lagi.

“Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang garis polisi,” kata Pipit saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Dalam hal ini, kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Modus yang digunakan PT Afi yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network