DN mengaku telah mengedarkan sabu sejak tiga bulan terakhir. Sementara, untuk mengkonsumsi sabu diakuinya sudah hampir setengah tahun ini.
"Kurang lebih sekitar tiga bulan, kalau makai sudah hampir setengah tahun. Untuk mengedar sesuai dengan perintah dari dia, saya hanya mecah dan buangnya saja. Dilempar ditempat yang ditentukan, yang kemarin itu di dalam kotak rokok," tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, Pelaku DN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait