Edarkan Sabu, Pria di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Rizki Ramadhani
Pelaku DN saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id / Rizki Ramadhani.

DN mengaku telah mengedarkan sabu sejak tiga bulan terakhir. Sementara, untuk mengkonsumsi sabu diakuinya sudah hampir setengah tahun ini. 

"Kurang lebih sekitar tiga bulan, kalau makai sudah hampir setengah tahun. Untuk mengedar sesuai dengan perintah dari dia, saya hanya mecah dan buangnya saja. Dilempar ditempat yang ditentukan, yang kemarin itu di dalam kotak rokok," tuturnya. 

Atas perbuatannya tersebut, Pelaku DN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

 

Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network