BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satresnarkoba Polres Bangka Barat, menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial DN (35), Sabtu (12/11/2022) lalu. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti sabu seberat 16,35 gram yang tersimpan dalam 61 paket siap edar.
"Pria berinisial DN ditangkap saat sedang berada di kontrakannya di Kampung Menjelang Baru, Muntok. Dari hasil penangkapan diperoleh barang bukti narkotika sebanyak, 61 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 16,35 gram," kata KBO Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Ipda Yuliadi, Kamis (17/11/2022).
Sementara, menurut pengakuan dari pelaku DN, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berada di Kota Pangkalpinang.
"Dapat dari kawan yang posisinya (Lapas) sustik, dikasih nomor telepon, ditelpon setelahnya diarahkan untuk mengambil dan disuruh mecahkannya. Kalau menyambut pertama nih tidak tahu berapa beratnya, upahnya 500 ribu hingga 1 juta persekali pecah," ujar Pelaku DN.
DN mengaku telah mengedarkan sabu sejak tiga bulan terakhir. Sementara, untuk mengkonsumsi sabu diakuinya sudah hampir setengah tahun ini.
"Kurang lebih sekitar tiga bulan, kalau makai sudah hampir setengah tahun. Untuk mengedar sesuai dengan perintah dari dia, saya hanya mecah dan buangnya saja. Dilempar ditempat yang ditentukan, yang kemarin itu di dalam kotak rokok," tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, Pelaku DN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait