Kasatreskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi menambahkan, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum, karena Kades Celagen telah mengembalikan kerugian negara yang diselewengkan tersebut.
"Dengan begitu, perkara tersebut resmi dihentikan penyelidikannya. Ada tiga poin yang menjadi dasar penghentiannya yang pertama, MoU dan perjanjian kerjasama antara Kemendagri RI, Kapolri dan Kejaksaan tertanggal 30 November 2017 tentang koordinasi APIP dengan APH," katanya.
Yang Kedua kata dia, dasar penghentian kasus tersebut yaitu Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/3388/XII/HUM.3.4/2019 tertanggal 31 Desember 2019 tentang Arahan Presiden RI untuk menjaga iklim investasi guna mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Yang ketiga azas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia 'Ultimum Remedium' atau hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum," ucapnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait