PANGKALPINANG, Lintasbabel.inews.id - Meski berapi-api menyatakan dukungan terhadap nelayan dalam memperjuangkan wilayah tangkapnya dari ancaman pertambangan bijih timah, Gubernur Bangka Belitung menilai kedatangan nelayan seharusnya bukan ke kantor gubernur, melainkan ke PT. Timah selaku pemegang IUP atau menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Dihadapan sekitar 5 ribu nelayan, mahasiswa, dan elemen masyarakat yang menggelar aksi di kantor gubernur siang tadi (21/07/2025), Gubernur Hidayat Arsani balik mempertanyakan mengapa massa tidak justru mendatangi PT. Timah.
Menurut gubernur, dirinya tidak memiliki kewenangan dalam hal penerbitan ataupun pencabutan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
"Itukan kewenangan pusat,saya bilang, kita gugat ke PTUN, ke pengadilan, batalkan SK (red: IUP)ini, itu lebih afdol daripada panas-panasan begini tidak menyelesaikan masalah. Apalah arti surat gubernur ini, dibanding dengan ketegasan. kalau di PTUN, gugat, hakim punya hati nurani kepada rakyatnya, agar SK-nya dapat dibatalkan."kata Hidayat Arsani.
Dijelaskan gubernur, dirinya menghargai aksi penolakan masyarakat terhadap rencana penambangan dikawasan perairan tangkap nelayan, namun aksi demonstrasi ini dinilai tidak akan menyelesaikan permasalahan.
"Demo itu perlu, (menyampaikan) aspirasi perlu,tapi yang lebih afdol kita ke PTUN (jalur hukum), kita kan punya jaksa, punya hakim, punya polisi, punya tantara, negara ini negara kuat, dak bisa sewenang-wenang. Ranah kita meminta rekomendasi agar IUP-nya dikaji ulang, kita nggak ngerti, kenapa mereka tidak ke PT. Timah, PT. Timah kan punya kekuasaan, vertikal bukan dibawah saya."kata Gubernur Hidayat Arsani.
Editor : Agus Wahyu Suprihartanto
Artikel Terkait