BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif membenarkan bahwa Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah mengamankan seseorang berinisial Z, pada Kamis (3/11/2022) lalu. Ogan menyebut, Z diamankan lantaran diduga mengambil timah di kawasan area perkebunan kelapa sawit milik PT. GSBL.
Dari tangan Z, polisi mengamankan pasir timah seberat 1.8 ton di Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti mobil pikap, timbangan, dan catatan transaksi jual beli timah.
"Jadi, terduga tersangka berinisial Z itu memang sudah diincar lama oleh Polda karena dia berdalih legalitas yang masih dilakukan untuk mengambil timah di sawit GSBL," kata Iptu Ogan Arif, Senin (7/11/2022).
Ogan menambahkan, pihak PT GSBL sebelumnya telah ada kesepakatan dengan pihak PT. Timah untuk mengambil timah di area perkebunan sawit tersebut.
"Untuk nama CV yang bekerjasama dengan pihak GSBL itu CV MJU. Tetapi dari mereka (terduga tersangka Z) masuk ke GSBL mengambil timah," tuturnya.
Ogan menyampaikan untuk barang bukti yang diamankan telah dibawa petugas ke di Mapolda Babel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Posisi sekarang sedang penyidikan di Polda Bangka Belitung, " katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait