Soal Penghentian Siaran Analog, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Melawan Keputusan MK

Tangguh Yudha
Pembagian STB kepada warga Kota Pangkalpinang oleh MNC Group selalu operator siaran TV digital di Babel beberapa waktu lalu. Foto: lintasbabel.id/ Haryanto.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Penghentian siaran analog ke siaran digital atau Analog Switch Off (ASO) sudah mulai dilakukan per hari ini, Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB, khusus untuk wilayah Jabodetabek. Hal ini mendapat respon dari Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto yang menyebut kebijakan ASO ini bermasalah. 

Bahkan dia menegaskan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) secara otomatis melindungi pembatalan pelaksanaan ASO melalui putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 (nomor 7). Dalam putusannya, MK menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

“Putusan MK dan UU berlaku untuk seluruh Indonesia. Bersifat final dan mengikat. Jadi kalau ada peraturan bahwa siaran TV analog diganti dengan siaran digital, jelas itu ada pelanggaran. Melawan putusan MK dan melawan UU. Misalnya hanya dilaksanakan di Jabodetabek ya sama saja bertentangan dengan putusan MK dan UU yang berlaku nasional. Jangan sampai Menkominfo melawan negara,” ujar Bambang, Rabu (2/11/2022).

Bambang mengingatkan bahwa akan banyak masyarakat yang dirugikan apabila ASO tetap dijalankan. Tingkat ekonomi sebagian masyarakat belum memungkinkan untuk pindah ke TV digital. Terlebih, tidak ada unsur ketergesaan atau situasi darurat dan mendesak yang membuat kebijakan ini harus segera dilaksanakan.

“Ya, diskusikan lagi dengan legislatif. Bawa ke DPR. Kita bahas bersama. Seperti apa mekanisme yang ideal dan tidak berdampak merugikan masyarakat luas,” ujar anggota Fraksi PDIP DPR ini.

Diberitakan sebelumnya, Kemenkominfo merencanakan ASO per 2 November 2022 pukul 24.00 WIB untuk wilayah Jabodetabek. Masyarakat yang pesawat TV-nya belum digital harus memasang set top box (STB) agar tetap dapat menonton siaran TV. 

Pemerintah berdalih ASO dilaksanakan agar masyarakat bisa mendapat siaran TV yang lebih beragam dan berkualitas. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong menyatakan pemerintah akan tetap menjalankan ASO di wilayah Jabodetabek. “Pokoknya, sesuai jadwal. Beberapa jam lagi,” kata Usman.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Suntik Mati TV Analog, DPR: Menkominfo Melawan Negara ".
 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network