Soal Penghentian Siaran Analog, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Melawan Keputusan MK

Tangguh Yudha
Pembagian STB kepada warga Kota Pangkalpinang oleh MNC Group selalu operator siaran TV digital di Babel beberapa waktu lalu. Foto: lintasbabel.id/ Haryanto.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Penghentian siaran analog ke siaran digital atau Analog Switch Off (ASO) sudah mulai dilakukan per hari ini, Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB, khusus untuk wilayah Jabodetabek. Hal ini mendapat respon dari Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto yang menyebut kebijakan ASO ini bermasalah. 

Bahkan dia menegaskan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) secara otomatis melindungi pembatalan pelaksanaan ASO melalui putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 (nomor 7). Dalam putusannya, MK menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

“Putusan MK dan UU berlaku untuk seluruh Indonesia. Bersifat final dan mengikat. Jadi kalau ada peraturan bahwa siaran TV analog diganti dengan siaran digital, jelas itu ada pelanggaran. Melawan putusan MK dan melawan UU. Misalnya hanya dilaksanakan di Jabodetabek ya sama saja bertentangan dengan putusan MK dan UU yang berlaku nasional. Jangan sampai Menkominfo melawan negara,” ujar Bambang, Rabu (2/11/2022).



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network