KPK Cegah 6 Pejabat Pemkab Bangkalan ke Luar Negeri, Termasuk Bupati Abdul Latif Imron

Arie Dwi Satrio
KPK mencekal enam orang Pejabat Pemerintah Kabupaten Bangkalan ke luar negeri terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Bangkalan, Madura. Foto: Dok iNews.id

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - KPK mencekal enam orang Pejabat Pemerintah Kabupaten Bangkalan ke luar negeri terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Bangkalan, Madura. Dari 6 yang dicegah, satu diantarnya adalah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron yang kini jadi tersangka. 

Mereka dicegah bepergian ke luar negeri hingga 13 April 2023.

"KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 6 orang, di antaranya Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (2/11/2022).

Berikut 6 nama pejabat Pemkab Bangkalan yang dicegah bepergian ke luar negeri:

1. Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron
2. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan, Hosin Jamili
3. Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto
4. Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan, Salman Hidayat
5. Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim
6. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bangkalan, Agus Eka Leandy

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network