JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar. Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi diperiksa pertama kali sebagai saksi di sidang itu.
Hakim kerap menegur Susi saat persidangan berlangsung karena tidak menjawab pertanyaan hakim secara konsisten. Padahal, hakim memberikan kesempatan pada saksi untuk menjawab dengan seksama dan memikirkannya dahulu.
"Saudara disumpah loh, tadi bilang lama sekarang cepet, kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain bisa dipidanakan lho. Pikirkan dahulu, tidak harus saudara buru-buru," ujar Majelis Hakim di persidangan, Senin (31/10/2022).
Hakim sempat bertanya pada saksi kenapa jawaban yang diberikan oleh saksi terkesan plin-plan. Di persidangan, Susi mengaku bekerja bersama Ferdy Sambo sebagai ART sejak Juli 2020 silam. Susi mengaku biasa menjalankan pekerjaan memasak hingga beres-beres rumah di rumah Ferdy Sambo yang ada di Jalan Bangka.
"Saya sama Bi Jia (sebagai ART), lalu ada Damson (sekuriti). Dahulu waktu Ibu (Putri Candrawathi tinggal di Bangka (Damson) ikut tinggal di Bangka. Tahun 2020 pertama saya masuk, Om Damson sudah ada di sana," kata Susi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait