Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Utara AKBP Slamet Wibisono Yanto mengungkapkan kebakaran kubah Masjid JIC terjadi pada 19 Oktober 2022 pukul 15.00 WIB.
Berawal dari keterangan empat orang saksi sebagai pekerja dari PT. Dwi Agung Sentosa Pratama sedang melakukan Renovasi Atap Kubah Masjid Islamic Center.
Renovasi tersebut menggunakan bahan Triplex yang pada saat ingin memasang triplex atap Kubah Masjid tersebut para saksi melelehkan membran (aspal gulung) untuk menempelkan bahan atap tersebut menggunakan alat bakar.
Diduga percikan dari alat bakar mengenai glasbul sampai timbulnya api, kemudian saksi berupaya memadamkan api dengan menggunakan apar namun api semakin membesar dan akhirnya Kubah Masjid Islamic keseluruhan terbakar.
Bahkan dalam sejumlah video yang beredar di media sosial tampak detik-detik saat si jago merah melahap kubah. Ada bagian kubah yang runtuh dan membuat warga di sekitar panik akibat kejadian tersebut.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Polres Jakut Periksa 12 Saksi terkait Kebakaran Kubah Masjid JIC ".
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait