JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Suami Siti Elina, perempuan yang mencoba menerobos Istana Presiden dengan menodongkan pistol ke anggota Paspamres ditetapkan sebagai tersangka. Bahrul ditetapkan tersangka karena jadi simpatisan kelompok terlarang Negara Islam Indonesia (NII).
Untuk diketahui, Siti Elina sendiri sudah ditetapkan tersangka karena membawa pistol mencoba menerobos Istana Presiden.
"Iya betul (suaminya jadi tersangka)," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Dijelaskan Aswin, Bahrul suami Siti Elina ditetapkan sebagai tersangka atas perkara lain, tidak sama seperti istrinya. Menurutnya, Bahrul merupakan simpatisan kelompok terlarang Negara Islam Indonesia (NII) di Jakarta.
"Suaminya tidak ada kaitan dengan peristiwa Siti ke Istana. Tapi dia terlibat dalam jaringan NII yang di mana NII kan memang sudah dinyatakan terlarang dari dulu," ujar Aswin.
Aswin menyatakan BU sudah berbaiat kepada NII. Hanya, BU tidak masuk dalam struktur NII.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait