JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dakwaan kasus dugaan perintangan penyidikan oleh Brigjen Hendra Kurniawan. Dalang sidang itu, Jaksa mengungkap bahwa Hendra Kurniawan instruksikan anak buah anggota tim kasus KM 50 Ari Cahya Nugraha merusak sebagian CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Fakta itu terungkap saat Hendra Kurniawan meminta Ari untuk menyisir CCTV di rumah dinas Sambo. Hanya saja, Ari tak bisa lantaran sedang di Bali. Lantas, dia pun menginstruksikan seorang anak buahnya Irfan Widyanto.
JPU berkata, Irfan menyambangi Kompleks Polri Duren Tiga pada 9 Juli 2022. Saat itu, Irfan disuruh Ari agar berkoordinasi dengan Agus Nurpatria Adi Purnama perihal penyisiran CCTV di rumah dinas Sambo.
Irfan Widyanto melakukan skrinning dengan cara menghitung jumlah CCTV yang berada di Komplek Polri Duren Tiga.
"Dan menemukan bahwa terdapat sekitar 20 CCTV di Komplek Polri Duren Tiga dengan maksud untuk melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau sikumen elektronik milik orang lain atau publik," kata JPU saat membacakan dakwaan, Rabu (19/10/2022).
Setalah menyisir, Irfan melapor temuan CCTV ke Agus. Agus pun melaporkan kembali temuan itu ke Hendra yang tengah ada di kediaman Sambo. Mendapat laporan itu, Hendra pun memberi instruksi agar tidak semua CCTV dirusak.
"Hendra Kurniawan mengatakan 'ok jangan semuanya, yang penting saja'," tutur JPU saat membacakan menurukan percakapan Hendra ke Agus.
"Tujuannya untuk menentukan DRV mana saja CCTV-nya mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo," imbuh JPU.
Mendapat instruksi itu, Agus langsung menyampaikan langsung kepada Irfan dengan cara dirangkul sembari menunjukan CCTV yang akan diganti DRV-nya.
"Saksi Irfan juga diminta untuk mengambil DRV CCTV tersebut dan mengganti dengan DRV yang baru," kata JPU.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait