Kejagung Respon Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri yang Diajukan Kuasa Hukumnya

Muhammad Farhan
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang di PN Jaksel. Foto: MPI.

"Keberatan yang dibacakan oleh PH terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri," timpanya. 

Meski demikian, Sumedana menegaskan Kejagung tetap menghormati hak terdakwa yang digunakan untuk mengajukan eksepsi.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network