JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka disebut mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J tetapi tidak menghalangi upaya itu.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 kisaran pukul 15.28 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga.
Jaksa mengatakan awalnya terjadi keributan antara Yosua dengan Kuat Ma'ruf pada Kamis, 7 Juli 2022. Setelahnya Putri menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.
Putri lantas meminta Ricky dan Eliezer memanggil Yosua untuk menemuinya di kamar. Namun Ricky tidak langsung memanggil Yosua tetapi mengambil 2 senjata milik Yosua yaitu senjata api HS dan senjata larang panjang jenis Steyr Aug lalu menyimpannya di kamar anak Ferdy Sambo dan Putri atas nama Tribrata Putra Sambo.
"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya ada apaan Yos? Dan dijawab enggak tahu bang, kenapa Kuat marah sama saya," kata Jaksa.
Brigadir J sendiri diminta untuk menemui Putri Candrawathi di dalam kamarnya. Jaksa mengatakan keduanya berada dalam kamar selama 15 menit. Setelah itu, Brigadir J keluar dari kamar dan sempat dilihat oleh Kuat Ma'aruf yang kemudian langsung menemui Putri Candrawathi.
"Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata Ibu harus lapor Bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu meskipun saat itu Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait