Operasi Zebra, Satlantas Polres Bangka Barat Catat 319 Pelanggaran Lalulintas

Rizki Ramadhani
Anggota Satlantas Polres Bangka Barat saat melakukan operasi Zebra Menumbing 2022. Foto: iNews.id / Rizki Ramadhani.antas

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Selama melaksanakan kegiatan Operasi Zebra Menumbing 2022, Satlantas Polres Bangka Barat telah mencatat ada sebanyak 319 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. Dari jumlah tersebut, Satlantas memberikan sanksi tilang kepada 89 pengendara. 

"Jumlah pelanggaran yang terjadi 319 berkas tilang sebanyak 89 berkas, teguran sebanyak 213 berkas. Rincian kendaraan yang melanggar untuk kendaraan roda dua 241 unit, untuk roda empat 54 unit, dan roda enam 24 unit," kata Kasat Lantas Polres Bangka Barat, IPTU M. Hardi, Senin (17/10/2022). 

Hardi mengatakan sejumlah pengendara yang ditilang kali ini didominasi oleh pengendara yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

"Jenis pelanggaran sanksi tilang, tidak memiliki SIM 22 berkas, tidak membawa STNK 14 berkas dan tidak memakai helm 15 berkas serta masih di bawah umur sebanyak 25 berkas, penggunaan knalpot brong empat buah, kelengkapan lain sembilan berkas," tuturnya. 

Selain itu, selama periode operasi yang berlangsung selama dua pekan tersebut pihak Satlantas Polres Bangka Barat mencatat terdapat dua kecelakaan lalu lintas. 

"Selama Operasi Zebra itu juga terjadi dua laka lantas, korban yang pertama meninggal dunia satu orang luka berat satu orang dan luka ringan satu orang," ujarnya. 

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network