"Penjelasan tersebut yaitu daftar orang maupun keluarga yang tidak boleh atau haram dinikahi. Selain orang-orang itu, termasuk sepupu boleh dinikahi," kata Ustadz Fauzan Amin saat dihubungi MNC Portal, Rabu (1/12/2021).
Sementara, dikutip dari laman NU Online, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk dilakukan pernikahan, diantaranya ada mempelai laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, ada akad yang dilakukan sendiri oleh wali atau wakilnya, ada dua orang saksi dan ada mahar atau maskawin.
Pertanyaannya, siapakah perempuan mahram itu? Mahram adalah perempuan yang haram untuk dinikahi dengan beberapa sebab. Keharaman dikategorikan menjadi dua macam, pertama hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan kedua hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).
Hurmah mu’abbadah terjadi dengan beberapa sebab yakni kekerabatan karena hubungan permantuan (mushaharah) dan susuan. Perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan kekerabatan ada tujuh: ibu, anak permpuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terakhir bibi dari ibu.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait