Soal Permendikbud Seragam Sekolah Baru, Herman Suhadi: Boleh, Asalkan Tidak Memberatkan Orang Tua

Irwan Setiawan
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), H. Herman Suhadi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Diketahui pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi mengeluarkan peraturan baru mengenai seragam sekolah untuk para siswa jenjang SD, SMP, dan SMA atau setara.  

Menurut Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, seragam nasional untuk para siswa masih tetap sama, yakni: 

1.Jenjang SD/SDLB: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati untuk jenjang SD 

2.Jenjang SMP/SMPLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua 

3. Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu

4. Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah, pemerintah daerah juga diberikan kewenangan mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network