DPRD Babel Laksanakan Paripurna Pemberhentian Gubernur

Irwan Setiawan
DPRD Babel Laksanakan Paripuran Pemberhentian Gubernur. (Foto : Irwan Setiawan/ lintasbabel.id).

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Mengakhiri masa  jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) Babelgelar rapat Paripurna pemberhentian, Kamis (7/4/2022). Padahal masa jabatan gubernur dan wakilnya, akan berakhir pada 12 Mei 2022 mendatang.

"Inikan tuntutan dari peraturan bahwa paling lambat satu bulan sebelum habis masa berlaku jabatan,  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, DPRD itu harus melakukan paripurna," kata Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herman Suhadi.

Menurutnya Rapat Paripurna ini merupakan amanah dari peraturan perundang -undangan yang harus ditaati.

"Maka berdasarkan peraturan tersebut, hari ini kami melaksanakan kegiatan itu. Ini peraturan yang kegiatan diamanahkan oleh peraturan perundang - undangan," ujar Herman.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengatakan, setelah melakukan rapat Paripurna Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur selanjutnya akan ada rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ).

"Selanjutnya kami akan ada satu lagi  paripurna, yaitu Paripurna LKPJ dan rekomendasi. Sehingga nanti kami masih ada kesempatan untuk bertemu dan pamit secara resmi kepada DPRD, kepada Eselon dua dan semua ASN dan kepada masyarakat," tutur Erzaldi Rosman.

Orang nomor satu Bangka Belitung itu juga menyampaikan, ia juga sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Editor : Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network