Soal Beasiswa Mahasiswa Kurang Mampu Belum Cair, Herman Deadline Pemprov 2 Minggu

Irwan Setiawan
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, H. Herman Suhadi memberi deadline 2 minggu bagi Pemprov Babel untuk menyelesaikan masalah pencairan beasiswa mahasiswa kurang mampu. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), H. Herman Suhadi memberikan deadline atau tenggang waktu dua minggu kepada Pemprov Kepulauan Babel untuk menyeleasaikan masalah  pembayaran beasiswa kurang mampu kepada mahasiswa

"Kami memberikan waktu dua minggu setelah ini progress menyatakan ya atau tidak, kami masih mengejar. Salah satunya berkaitan dengan peraturan gubernur apakah ada perubahan. Selain dari komisi IV akan ke kemendagri dan ke Provinsi Riau untuk melakukan studi banding," ujarnya, Selasa (16/8/2022). 

Diketahui, dana beasiswa kurang mampu yang tak bisa dicairkan berkisar Rp9.9  miliar untuk 768 mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi di Babel.

Menurutnya, penyebab tidak dapat dicairkannya anggaran beasiswa mahasiswa kurang mampu pada  2022 ini dikarenakan faktor regulasi atau aturan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network