PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), H. Herman Suhadi memberikan deadline atau tenggang waktu dua minggu kepada Pemprov Kepulauan Babel untuk menyeleasaikan masalah pembayaran beasiswa kurang mampu kepada mahasiswa.
"Kami memberikan waktu dua minggu setelah ini progress menyatakan ya atau tidak, kami masih mengejar. Salah satunya berkaitan dengan peraturan gubernur apakah ada perubahan. Selain dari komisi IV akan ke kemendagri dan ke Provinsi Riau untuk melakukan studi banding," ujarnya, Selasa (16/8/2022).
Diketahui, dana beasiswa kurang mampu yang tak bisa dicairkan berkisar Rp9.9 miliar untuk 768 mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi di Babel.
Menurutnya, penyebab tidak dapat dicairkannya anggaran beasiswa mahasiswa kurang mampu pada 2022 ini dikarenakan faktor regulasi atau aturan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait