Dikatakannya, selama ini pemerintah menggunakan sistem informasi manajemen daerah (Simda) kemudian beralih ke sistem informasi pembangunan daerah (SIPD).
"Bahwa anggaran bantuan beasiswa untuk mahasiswa kurang mampu yang ada di perguruan tinggi di daerah ini tidak bisa dicairkan, berkenaan dengan regulasi, ada peraturan tidak membolehkan itu," tutur Herman Momen sapaan akrab politisi PDIP ini.
Ia menegaskan Pemprov Kepulauan Babel harus mencari solusi terkait pencairan beasiswa tersebut.
"Kita harus mencari solusi agar mahasiswa ini tetap dibantu, dengan catatan tidak melanggar aturan," kata Herman.
Ia menyebutkan, hal ini bukan kesalahan administrasi, tetapi hanya pada perubahan sistem yang semula melalui Dinas Pendidikan kemudian dialihkan ke Biro Kesra.
"Ini bukan kesalahan, anggaranya belum dicairkan, dana sudah ada di Dinas Pendidikan, semula sebagai eksekutornya. Tetapi karena aturan kita cantolkan ke kesra, tetapi kesra tidak berani karena ada payung hukum belum jelas," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait