Pakai Baju Oranye, Rizky Billar Tertunduk Lesu Ditahan Selama 20 Hari

Intan Afika Nuur Aziiza
Rizky Billar didampingi polisi mengenakan baju tahanan berrwarna oranye dan tertunduk lesu (Foto: iNews.id/MPI)

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Muhammad Rizky alias Rizky Billar tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora ditahan polisi selama 20 hari. Rizky Billar ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

"Terkait dengan penaganan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora dengan terlapor Muhammad Rizky alias Rizky Billar. Kini, statusnya dinaikkan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan dari tadi malam hingga hari ini. Penyidik menetapkan hari ini melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan dalam press conference di Polda Metro Jaya, Kamis (13/10/2022). 

Penetapan tersangka terhadap Rizky Billar berdasarkan hasil visum ada kekerasan, pemeriksan rekam medis dan rekaman CCTV di rumah korban. Kasus ini didasari laporan pada 28 September 2022.

"Motif dari KDRT pelaku ketahuan selingkuh oleh korban (Lesti Kejora). Lesti minta dipulangkan ke rumah orang tuanya, namun ini memantik emosi tersangka dan terjadi kekerasan," kata Endra.

Tampak Rizky Billar didampingi polisi mengenakan baju tahanan berrwarna oranye hanya tertunduk lesu. Dia ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan sesuai dengan aturan hukum berlaku.

Sebelumnya, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora. Rizky akan segera diperiksa penyidik sebagai tersangka. 

"Status yang bersangkutan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network