Eks Kapolres Malang Akui Tak Tahu Aturan FIFA Soal Penggunaan Gas Air Mata

Faieq Hidayat
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dicopot, buntut tragedi Kanjuruhan. Foto: iNews/Avirista Midaada.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id -  Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan bahwa AKBP Ferli Hidayat yang saat itu menjabat Kapolres Malang mengaku tidak mengetahui aturan FIFA dalam penggunaan gas air mata di stadion. Hal itu terungkap setelah LPSK melakukan investigasi tragedi Kanjuruhan dan bertemu dengan eks Kapolres Malang itu. 

"Ketika kami bertemu Kapolres, beliau juga tidak mengetahui aturan FIFA penggunaan gas air mata," jelas Edwin Partogi Pasaribu dalam pemaparan secara virtual, Kamis (13/10/2022).

Menurutnya, AKBP Ferli dalam arahannya juga tidak melarang penggunaan gas air mata. Dia hanya melarang penggunaan senjata api dan tidak boleh melakukan kekerasan yang bersifat eksesif.

"Namun dalam arahan Kapolres tersebut tidak kami dengar larangan penggunaan gas air mata," katanya.

Dalam video yang diterima LPSK, gas air mata tampak ditembakan ke tribun penonton. Terlihat juga penonton masuk ke dalam stadion.

Diketahui, tragedi Kanjuruhan telah menewaskan 132 orang. TGIPF juga segera menyerahkan kesimpulan dan rekomendasi ke Presiden Jokowi besok.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network