PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menahan 7 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Pembiayaan Al-Murabahah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali, Rabu (12/10/2022).
"Ya benar, mereka saat ini telah dilakukan penahanan pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi, Kamis (13/10/2022).
Kombes Pol Maladi mengatakan bahwa saat ini ketujuh tersangka telah dilakukan penahanan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel.
Menurut Maladi, penahanan ketujuh tersangka ini dilakukan usai penyidik Subdit III Tipidkor menerima P21 atas berkas Perkara pada tanggal 2 Agustus 2021 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BPRS Babel Cabang Toboali yang diduga fiktif dengan tujuh orang tersangka.
Adapun surat P21 yang telah diterima sebelumnya dikatakan Maladi yakni sebanyak 7 surat atas nama tersangka AD alias Paten, AF, BE, YU, YAS, BA dan AR.
"Sehingga atas dasar P21 tersebut, penyidik melakukan penahanan kepada 7 (tujuh) tersangka. Nanti lebih lanjutnya akan kita sampaikan kembali," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait