Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, 2 Perwira Polres Malang Belum Dicopot dari Jabatannya

Puteranegara Batubara
Warga Malang berdoa di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang yang menjadi titik paling banyak jatuhnya korban jiwa. Foto: Avirista Midaada /MPI.

Sedangkan, Bambang Sidiq Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang dianggap bertanggung jawab karena memerintahkan anggota melakukan penembakan gas air mata. 

Sebelumnya, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network