Ini Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, yang Terakhir Perintahkan Tembak Gas Air Mata

Riana Rizkia
Warga Malang berdoa di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang yang menjadi titik paling banyak jatuhnya korban jiwa. Foto: Avirista Midaada/MPI.

Tersangka keempat yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.

"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata namun yang bersangkutan tidak mencegah," papar Sigit.

Tersangka kelima yakni Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.

"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata," kata Sigit.

Tersangka keenam yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.

"Pidananya sama, yang bersangkutan memerintahkan menembakkan gas air mata," kata Sigit.
 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "Kapolri Jelaskan Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada yang Perintah Tembakkan Gas Air Mata"
 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network