Ini Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, yang Terakhir Perintahkan Tembak Gas Air Mata

Riana Rizkia
Warga Malang berdoa di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang yang menjadi titik paling banyak jatuhnya korban jiwa. Foto: Avirista Midaada/MPI.

Tersangka kedua yakni Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.

"Di pasal 3 disebutkan Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," ujar Sigit.

Atas kelalaian itu, terjadi overkapasitas penonton. Abdul Haris juga diduga tidak mengindahkan rekomendasi Polres Malang terkait keamanan.

Tersangka ketiga yakni Security Steward Suko Sutrisno. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.

"Bertanggung jawab terhadap kejadian ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan sehingga melanggar ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan panpel wajib membuat panduan keselamatan dan keamanan," ujarnya.

"Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang saat terjadi insiden," kata Sigit.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network