JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Rizky Billar mangkir dari pemeriksaan polisi dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora, Kamis (6/10/2022) kemarin. Usai mangkir, Rizky minta diperiksa pada 13 Oktober 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut penyidik telah menyanggupi permintaan Rizky Billar tersebut. Hal itu diajukan Rizky melalui kuasa hukumnya Adek Erfil Manurung yang mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pukul 13.30 WIB penyidik didatangi oleh lawyer saudara Rizky Billar. Dia meminta penundaan pemeriksaan kliennya menjadi tanggap 13 Oktober 2022," ujar Zulpan, Jumat (7/10/2022).
Dihadapan penyidik, tim kuasa hukum Rizky menyampaikan kliennya tengah sibuk bekerja dan tidak bisa ditunda.
"Alasannya karena Rizky ada kesibukan lain yang tidak bisa ditinggalkan, terkait dengan pekerjannya," kata Zulpan.
Rizky sebelumnya telah dilaporkan istrinya, penyanyi dangdut Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam. Laporan terkait kasus KDRT itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan Rizky terhadap Lesti berawal adanya kabar perselingkuhan. Rizky disebut ketahuan berselingkuh.
Semula Rizky yang diminta Lesti untuk menjelaskan soal perselingkuhan itu justru tersulut emosi hingga langsung diduga melakukan kekerasan fisik. Lesti dalam laporannya mengaku telah dicekik dan dibanting oleh Rizky. Bahkan, penganiayaan itu diduga dilakukan secara berulang.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit Bunda, Jakarta. Berdasarkan hasil visum, pelantun lagu "Kejora" itu mengalami cedera di bagian leher dan lebam di wajah serta beberapa bagian tubuhnya. Hasil visum juga menyimpulkan luka-luka tersebut diakibatkan oleh tindak kekerasan.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "Mangkir Pemeriksaan Perdana Kasus KDRT, Rizky Billar Minta Diperiksa 13 Oktober 2022"
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait