6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Menewaskan 131 Orang Belum Ditahan Polisi

Puteranegara Batubara
Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB yang dijadikan tersangka tragedi Kanjuruhan. Foto: Istimewa.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 
 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan, Ini Alasan Polri"
 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network