6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Menewaskan 131 Orang Belum Ditahan Polisi

Puteranegara Batubara
Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB yang dijadikan tersangka tragedi Kanjuruhan. Foto: Istimewa.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Enam tersangka kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan 131 orang suporter belum ditahan polisi. Mereka belum ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. 

"Ya (belum ditahan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Meskipun sudah ditetapkan tersangka, lanjut Dedi, pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tersebut. 

"Masih dilakukan pemeriksaan tambahan oleh tim penyidik," ujar Dedi. 

Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network