JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Dua puluh personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Selain itu, polisi juga telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka yang diduga melanggar etik yakni dari Polres Malang 6 orang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur. Berikut daftarnya:
Personel Polres Malang yakni FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Sementara dari personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW dan WAL.
"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait