PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Polisi menangkap seorang pria pelaku pencuri mesin tempel perahu, setelah buron empat bulan. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di kamar rumah mertuanya, di Desa Tempilang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (17/6/2021) dini hari.
Pelaku ditangkap tim gabungan Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang bersama Polsek Tempilang kabupaten Bangka Barat. Penangkapan pelaku Samsudin alias Acong (43), cukup sulit karena pelaku berpindah-pindah tempat.
"Alhamdulillah, setelah buron selama empat bulan pelaku pencuri mesin tempel milik warga Air Kepala Tujuh, Pangkalpinang, berhasil kami tangkap dini hari tadi," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Kamis (17/6/2021).
Saat proses penangkapan, keluarga pelaku yang mengetahui kedatangan polisi sempat mengatakan jika Acong tidak ada di rumah. Namun polisi tak percaya begitu saja dan menggeledah seisi rumah.
Benar saja, pelaku kedapatan tengah bersembunyi di sebuah kamar yang ditempati seorang ibu dengan anaknya yang masih bayi.
Pelaku hanya bisa pasrah saat ditangkap. Ia pun tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya, apalagi polisi telah lebih dulu mengamankan barang bukti hasil kejahatannya.
"Saya memang berpindah - pindah tempat tinggal setelah mencuri itu. Saya mencuri karena butuh uang bayar rental mobil," kata pelaku.
Pelaku bersama barang bukti, kemudian dibawa ke Mapolres Pangkalpinang guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara, karena melanggar Pasal 363 tentang pencurian.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait