JAKARTA, lintasbabel.id - Kementerian Kesehatan RI menjelaskan bahwa World Health Organization (WHO) memberi izin agar protokol kesehatan Covid-19 dilonggarkan. Nantinya, WHO akan mengumumkan secara resmi pelonggaran itu.
"Kalau ada kebijakan-kebijakan lokal mengenai pengurangan pengetatan dari protokol kesehatan bisa dilakukan. Khusus mengenai pandemi karena ini sifatnya dunia, nanti WHO yang akan memberikan timingnya kapan," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Terkait penanganan covid-19, Budi mengaku diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk terus berkoordinasi dengan WHO.
Hingga kini, pemerintah Indonesia masih menunggu perintah dari WHO. Sebab, WHO yang memiliki kewenangan khusus dalam mencabut status pandemi dari suatu negara.
"Itu kan pandemi itu di WHO ada namanya public health emergency of international concern. Itu nanti biasanya kapan dicabutnya dia akan resmikan, dipublish resmi," kata Budi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait