JAKARTA, lintasbabel.id - Buka puasa bersama di masjid selama Ramadhan sudah dibolehkan, termasuk itikaf. Hal ini disampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag), Adib, Senin (28/3/2022).
Adib menekankan, pelaksanaan buka puasa bersama (bukber) dan itikaf, tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
"Untuk Ibadah Ramadan tarawih, tadarus dan juga ibadah-ibadah lainnya termasuk itikaf, kami dari Kementerian Agama mengimbau kepada masyarakat untuk tetap senantiasa menjaga protokol kesehatan," kata Adib.
Adib mengatakan, dalam surat edaran yang akan dikeluarkan oleh kementerian agama terkait persiapan ibadah jelang Ramadan nantinya, akan terus mempertimbangkan aspek protokol kesehatan (Prokes). Dimana tidak hanya dalam pelaksanaan ibadah tarawih, tetapi juga dalam kegiatan-kegiatan lainnya yang menyangkut ibadah puasa di bulan Ramadan.
"Termasuk di dalamnya adalah bagaimana kita berbuka puasa bersama, open house pada saat idul Fitri dan lain sebagainya. sekali lagi ini kemudian kita batasi dengan aspek protokol kesehatan," katanya.
Terkait dengan pelaksanaan itikaf di masjid, pihaknya juga mengacu penerapan prokes di ruang publik.
"Selagi kita tetap menjaga prokes tetap menggunakan masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, kemudian menjaga jarak,"ujar dia.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait