Sementara, Kajari Babar Wawan Kustiawan mengatakan pendamping ini sesuai dengan Tugas dan Fungsi, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Sesuai dengan apa yang disepakati bahwa kami sinergi untuk penegakan perdanya. Kalau, bahasan penegakan perda berarti sudah muncul perda untuk dilaksanakan," ujar Wawan Kustiawan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait