Jadi Tersangka dan Ditahan, Sudrajad Dimyati dan 5 Jajarannya Diberhentikan Sementara

Carlos Roy Fajarta
Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) beserta sejumlah ASN terjaring OTT dan ditetapkan tersangka oleh KPK. Enam tersangka yang berasal dari Mahkamah Agung itu diberhentikan sementara.  Foto: Youtube KPK.

JAKARTA, lintasbabel.id - Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) beserta sejumlah ASN terjaring OTT dan ditetapkan tersangka oleh KPK. Enam tersangka yang berasal dari Mahkamah Agung itu diberhentikan sementara

"Memberhentikan sementara terhadap para tersangka yang diduga teribat dalam tindak pidana yang saat ini sedang ditangani KPK, sampai adanya proses hukum yang berkepastian," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, Selasa (27/9/2022).

Adanya kasus itu, Mahkamah Agung menerapkan mekanisme rotasi dan mutasi. Hal itu dianggap perlu agar mencegah kasus gratifikasi dan korupsi yang dilakukan Hakim Agung Sudrajad Dimyati kembali terjadi. 

"Melakukan rotasi dan mutasi bagi aparatur peradilan yang bertugas di MA, seperti para hakim yustisial/panitera pengganti, ASN dan staf non-ASN," ucap Andi Samsan.

Selain itu, Mahkamah Agung juga melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA.

"Kami juga akan meningkatkan kinerja Satgas Khusus Pengawasan di lingkungan unit kerja MA," tutur Andi.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network