Ditambahkan Robianto, dari enam Kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka Tengah, lima Kecamatan dinyatakan telah siap untuk proses seleksi penerimaan lanjutan. Sedangkan untuk Kecamatan Lubuk Besar pihaknya masih menunggu jumlah minimal pendaftar untuk melanjutkan proses selanjutnya.
"Dari hasil analisis kami sementara ini, untuk lima kecamatan telah memenuhi jumlah minimal pendaftar, yakni telah melebihi dua kali kebutuhan anggota Pengawas Kecamatan, dan telah melebihi jumlah minimal afirmasi. Sedangkan untuk Kecamatan Lubuk Besar ini kan baru empat orang pelamar, kita masih menunggu hingga akhir masa pendaftaran. Jika jumlah ini tidak bertambah, maka khusus untuk Kecamatan Lubuk Besar akan dilakukan perpanjangan masa pendaftara," ujar Robi.
Robianto nenambahkan setelah ditutupnya masa pendaftaran, pihaknya akan langsung melanjutkan proses pemeriksaan kelengkapan administrasi dan pemeriksaan pelamar dari keterlibatan dalam partai politik.
"Setelah ditutupnya pendaftaran ini, kita akan langsung melakukan pemeriksaan berkas administrasi pelamar dan kelengkapan lainya, termasuk memeriksa apakah nama pelamar tidak terlibat dari partai pollitik," ujar Robianto.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait