5. Meminta Kepada PJ Gubernur dan Dirjen Minerba menetapkan WPR dan memberikan IPR untuk penambang rakyat se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6. Meminta PT. Timah agar tidak tebang pilih.
7. Meminta Solusi kepada PJ Gubernur atas tata kelola pertambangan, kami rakyat mu bukan musuh-mu, kami punya anak, istri, keluraga yang harus kami nafkahi.
8. Meminta PJ Gubernur melibatkan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provindi Kepulauan Bangka Belitung dalam setiap penambangan legal di Babel.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait